GARUT, iNewsTasikmalaya.id- Janda muda berinisial DC (20) asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran ulahnya memproduksi atau membikin video syur dan mempertunjukan aksi pornografi di media sosial.
Janda anak satu yang bercerai pada 2018 lalu itu merekam sendiri agedan syurnya menggunakan dua unit handphone. Perekaman dan live streaming dilakukan DC di dalam kamar pada malam hari.
Aksinya tersebut tidak diketahui oleh keluarganya kendati dia tinggal bersama keluarga besarnya. Hal itu lantaran dilakukannya pada malam hari dengan kondisi kamar tertutup dan terkunci.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak keluarga tidak mengetahui sebab aktivitas itu dilakukan pada malam hari di dalam kamar dengan kondisi tertutup," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Garut menuturkan, selama ini janda muda warga Kecamatan Sukawening tersebut telah memiliki pelanggan yang berjumlah ratusan orang.
"Sejauh ini ada sekitar 100 orang," ujarnya.
Seperti diketahui, DC membanderol aksi hotnya sebesar Rp300.000 per video kepada para pelanggan yang tak lain merupakan pengikutnya di media sosial.
Editor : Asep Juhariyono