GARUT, iNewsTasikmalaya.id- Janda muda berinisial DC (20) asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran ulahnya memproduksi atau membikin video syur dan mempertunjukan aksi pornografi di media sosial.
Janda anak satu yang bercerai pada 2018 lalu itu merekam sendiri agedan syurnya menggunakan dua unit handphone. Perekaman dan live streaming dilakukan DC di dalam kamar pada malam hari.
Aksinya tersebut tidak diketahui oleh keluarganya kendati dia tinggal bersama keluarga besarnya. Hal itu lantaran dilakukannya pada malam hari dengan kondisi kamar tertutup dan terkunci.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak keluarga tidak mengetahui sebab aktivitas itu dilakukan pada malam hari di dalam kamar dengan kondisi tertutup," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Garut menuturkan, selama ini janda muda warga Kecamatan Sukawening tersebut telah memiliki pelanggan yang berjumlah ratusan orang.
"Sejauh ini ada sekitar 100 orang," ujarnya.
Seperti diketahui, DC membanderol aksi hotnya sebesar Rp300.000 per video kepada para pelanggan yang tak lain merupakan pengikutnya di media sosial.
Sebelum mentransaksikan video telanjang, janda satu anak ini terlebih dahulu membagikan video setengah bugil untuk menarik perhatian pelanggannya di media sosial Instagram. "Konsumen yang tertarik melakukan DM (direct message) kepada yang bersangkutan. Dalam DM itu, pelaku menawarkan layanan tambahan berupa video telanjang dengan harga Rp300.000 per video," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers Senin (1/8/2022) siang.
Aparat kepolisian mengungkap bahwa DC memiliki tiga akun di Instagram. Atas perbuatannya, janda muda tersebut diancam beberapa pasal, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DC pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis sebanyak Rp1 miliar.
Editor : Asep Juhariyono