JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Warga Negara Indonesia (WNI), sebanyak 53 orang disekap di Kamboja. Akibat tergiur mendaftar lowongan pekerjaan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Laporan yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh 53 WNI yang disekap itu sedang diusut oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha.
Saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022), Judha mengatakan "Laporan yang kami terima disekap. Kepolisian Kamboja sedang dalami dan tindak lanjuti".
Lebih lanjut, Yudha menuturkan KBRI telah melakukan berbagai upaya guna mengamankan keselamatan para WNI tersebut. Termasuk, meminta pertolongan kepolisian Kamboja dalam upaya pembebasan.
"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono