Menurutnya, satu dari enam tersangka yang diamankan mencuri sepeda motor yang masih milik keluarganya. Dari keterangan tersangka, hal itu dilatarbelakangi lantaran permasalahan keluarga yakni perselisihan pembagian warisan.
‘Dari enam tersangka, terdapat satu orang pelaku yang tega melakukan pencurian motor terhadap keluarganya sendiri, karena ada perselisihan akibat pembagian warisan,” ujarnya.
"Modusnya dengan merusak atau mengganti kontak motor dengan menggunakan kunci letter T," sambung Kapolres Tasikmalaya.
Ia menambahkan, pihaknya masih memburu para pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono