TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebanyak 6 tersangka yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Keenam tersangka curanmor yang ditangkap terbagi ke dalam tiga kelompok. Para tersangka ini masing-masing berinisial R dan I dari kelompok satu, kemudian A alias E dari kelompok dua, dan IS, R, dan T dari kelompok tiga.
Polisi juga turut mengamankan enam unit sepeda motor jenis metik, di antaranya lima unit motor Honda Beat dan satu unit Yamaha NMax sebagai barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan, para tersangka curanmor ini beraksi dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Seperti di daerah Desa/Kecamatan Cipatujah, Desa Gunungsari, Kecamatan Cikatomas, dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Salopa.
Modus para tersangka yakni dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan astag dan kuncul leter T.
“Selama Juli ini kita berhasil mengungkap kasus curanmor roda dua. Ada enam tersangka yang kita amankan berikut enam unit sepeda motor sebagai barang bukti,” kata AKBP Suhardi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (27/7/2022).
Editor : Asep Juhariyono