GARUT, iNewsTasikmalaya.id – AR (42) tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya di Kabupaten Garut mengaku, dirinya nekat menyetubuhi anak kandungnya setelah mimpi basah bersama istrinya yang sudah meninggal 6 tahun lalu.
Dihadapan petugas, tersangka mengatakan, saat terbangun dari mimpinya tak kuat menahan nafsu birahinya ketika melihat salah satu anaknya yang berusia 15 tahun sedang tertidur seperti almarhum istrinya.
Tersangka kemudian menyetubuhi anak kandungnya tersebut. Korban yang terbangun dari tidurnya tak bisa berbuat banyak. Korban yang mengetahui ayah kandungnya sedang berbuat tak senonoh terhadapnya terpaksa diam karena takut.
“Korban takut sehingga tidak bisa berbuat banyak," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (27/6/2022).
Dikatakan dia, perbuatan tersangka menyetubui anak kandungnya terus berlanjut dan berulang-ulang. Korban disebutuhi tersangka sebanyak 6 kali sejak Januari 2022. Saat ini, korban sedang hamil 5 bulan. Korban mengalami trauma dan saat ini dalam penanganan pemulihan psikisnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut. Untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan psikis lebih lanjut," kata Kapolres Garut.
Ia menambahkan, tersangka menggauli anak kandungnya yang masih usia 15 tahun pada saat anak-anaknya yang lain sedang tidur. Tersangka menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB.
"Korban memiliki dua adik, semua perempuan. Jadi tersangka menunggu anak-anaknya itu tidur dulu," ucap AKBP Wirdhanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono