TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – SA, pemilik usaha pabrik mie basah di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang digerebek Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya bersama Balai POM Bandung dan kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penggunaan formalin pada bahan pangan yang diproduksinya.
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, berdasarkan pada hasil gelar perkara pada Jumat (17/6/2022) lalu, penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menetapkan pemilik pabrik mie basah yang diduga mengandung formalin sebagai tersangka.
“Gelar perkaranya sudah dilaksanakan Jumat kemarin, dari gelar tersebut penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti, sehingga dilanjutkan proses penyidikannya dan penetapan tersangka adalah pemilik usaha pabrik mienya,” ujar Jajat, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan tersangka, saksi-saksi yang diperlukan, pengujian barang bukti, meminta keterangan ahli, dan proses lain yang diperlukan oleh penyidik.
“Pabriknya sudah tutup karena semua peralatan produksinya disita sehingga tidak bisa melakukan produksi lagi,” kata dia.
Ia menuturkan, sejauh ini aktivitas produksi mie basah yang diduga mengandung formalin diketahui tidak memiliki izin atau ilegal.
Editor : Asep Juhariyono