get app
inews
Aa Read Next : Denda Rp3 Juta hingga Penjara 3 Bulan Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Tasikmalaya

Pemilik Pabrik Mie Basah Berformalin di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Loka POM: Pabriknya Tak Berizin

Senin, 20 Juni 2022 | 22:45 WIB
header img
Pemilik Pabrik Mie Basah Berformalin di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Loka POM: Pabriknya Tak Berizin. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – SA, pemilik usaha pabrik mie basah di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang digerebek Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya bersama Balai POM Bandung dan kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penggunaan formalin pada bahan pangan yang diproduksinya.

Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, berdasarkan pada hasil gelar perkara pada Jumat (17/6/2022) lalu, penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menetapkan pemilik pabrik mie basah yang diduga mengandung formalin sebagai tersangka.

“Gelar perkaranya sudah dilaksanakan Jumat kemarin, dari gelar tersebut penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti, sehingga dilanjutkan proses penyidikannya dan penetapan tersangka adalah pemilik usaha pabrik mienya,” ujar Jajat, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan tersangka, saksi-saksi yang diperlukan, pengujian barang bukti, meminta keterangan ahli, dan proses lain yang diperlukan oleh penyidik.

 

“Pabriknya sudah tutup karena semua peralatan produksinya disita sehingga tidak bisa melakukan produksi lagi,” kata dia.

Ia menuturkan, sejauh ini aktivitas produksi mie basah yang diduga mengandung formalin diketahui tidak memiliki izin atau ilegal.

“Pabriknya tidak ada izinnya. Tersangka dijerat dengan UU No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.

Sebelumnya, Loka POM Tasikmalaya menggerebek sebuah pabrik pembuatan mie basah yang diduga menggunakan bahan kimia formalin di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (14/6/2022) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati mie basah sebanyak 9 karung dengan berat 440 Kilogram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni 5 liter cairan formalin sebanyak satu jerigen, 3 liter air rebusan mie dan 4 liter minyak kacang, serta mesin produksi.

Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, operasi penindakan terhadap tempat pembuatan dan pengolahan mei basah tersebut berawal dari hasil pengujian di lapangan.

“Kita telusuri ternyata berawal didapatkan dari Pasar Cikurubuk yang akhirnya mengarah ke tempat produksinya,” ujar Jajat, Selasa (15/6/2022).

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut