TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non perbawaslu.
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, unsur forkopimda Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, dan KPU, digelar di Hotel Horizon, Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Sabtu (20/5/2033).
Baca Juga
Muscab Kedua DPC XTC Kota Tasikmalaya, Adi Riyadi Firmansyah Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan alat peraga sosialisasi parpol yang nantinya akan digunakan oleh parpol dan bakal calon legislatif (bacaleg).
"Banyak pertanyaan ke bawaslu terutama parpol terkait dengan boleh dan tidaknya pemasangan alat peraga sosialisasi, sehingga kita lakukan kembali sosialisasi ini," ucap Ijang.
Menurutnya, sosialisasi dan implementasi peraturan bawaslu serta produk hukum non perbawasluan bukan kali ini saja dilakukan, tapi sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga
Pemkot Tasikmalaya Cabut Rencana Pemungutan Retribusi di Jogging Track Stadion Wiradadaha
"Sebenarnya, sejak jauh-jauh hari juga kita sudah membahas terkait kepastian hukum ini. Bahkan PUPR sejak tiga bulan kebelakang pun sudah meminta rekomendasi kepada kita terkait aturan masalah kampanye," kata dia.
"Ya duduk persoalannya hari ini adalah kampanye adalah kegiatan yang dilakukan peserta pemilu. Sedangkan peserta pemilu hari ini adalah baru parpol. Calon itu kan masih bakal calon. Artinya subjek hukumnya masih ke parpol," sambung Ijang.
Ia menuturkan, masa kampanye Pileg 2024 akan berlangsung selama 75 hari yang dimulai pada 20 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya dan Sekitarnya, Minggu 5 Mei 2024: Cerah Berawan Sepanjang Hari
"Yang kedua, bahwa kampanye ini ada massanya. Nah, massa yang hari ini diatur dalam PKPU ini hanya 75 hari. Otomatis ini juga harus dicarikan solusi. Kemarin kita sudah koordinasi dengan teman-teman pemkot dalam hal ini adalah PUPR dan dispenda terkait dengan masalah pemasangan reklame," jelasnya.
Ijang menyebutkan, pemasang alat peraga seperti baligo maupun poster tidak boleh dipaku di pohon ataupun yang mengakibatkan pelanggaran.
"Maka akan dikembalikan ke etika politik yang dibangun, terkait pengaturan penempatan, patuh atau tidaknya membayar pajak reklame jika dipasang di bilboard besar-besar," kata dia.
Baca Juga
Jadwal Sholat Kota Tasikmalaya dan Sekitarnya Hari Ini, Minggu 5 Mei 2024
"Etika yang mengundang unsur-unsur SARA, kemudian politisasi terkait masalah afiliasi keagamaan, atribut dan lainnya, tolong itu diperhatikan. Karena kita menjaga kondusifitas semua golongan termasuk kondusifitas di Kota Tasik yang hari ini partai baru ada," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono