Modus para tersangka, dikatakan Rimsyahtono, yakni menggunakan kunci leter T dan mata kunci yang telah dimodifikasi. Para tersangka merusak kunci kontak motor dan kunci leher dengan cara dibuka paksa.
“Untuk mencuri satu unit sepeda motor, para tersangka ini beraksi kurang dari satu menit. Sasarannya sepeda motor yang berada di parkiran,” kata dia.
AKBP Rimsyahtono menuturkan, beberapa tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor. Sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus curanmor ini untuk mencari pelaku lainnya.
“Kita terus kembangkan kasusnya, tidak menutup kemungkinan ada barang bukti tambahan dan tersangka lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Pornomo mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual para tersangka ke daerah Selatan Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait