TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tujuh muncikari prostitusi online diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Ketujuh mucikari yang diamankan ditiga hotel berbeda di Kota Tasikmalaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, para tersangka tindak pidana perdangan orang (TPPO) ini diamankan dalam kurun waktu yang berbeda.
"Kasus TPPO dengan modus menawarkan jasa protitusi secara online, yang mana dari hasil kegiatan yang telah kita lakukan kita mengamankan 7 tersangka. Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda dan waktu yang berbeda," kata AKBP Moh Faruk saar pres rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025) siang.
Perwira dengan melati dua di pundaknya tersebut menjelaskan, tersangka yang pertama diamankan adalah EH (24) di salah satu hotel di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu (13/12/2025).
Kemudian tersangka kedua berinisial D (55) diamankan pada Jumat (26/12/2025), dan lima tersangka lainnya yakni RDR (20) ALM (25) MIS (20) RFK (21) dan DAM (22) diamankan pada Sabtu (28/12/2025). "Ketujuh tersangka adalah usia dewasa asal Kota Tasikmalaya," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
