BUKITTINGGI, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menggelar operasi penertiban Perda Keamanan dan Ketertiban Umum pada Sabtu (29/10/2023) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) yang tertangkap sedang melayani tamu di dua hotel berbeda, yang terletak di Jalan Ahmad Karim dan Jalan Jenderal Sudirman, Bukittinggi. Kedua PSK ini diamankan dalam kondisi setengah telanjang.
Saat razia berlangsung, seorang muncikari berhasil melarikan diri menggunakan mobil pribadinya. Muncikari tersebut menurunkan PSK-nya dan segera melarikan diri setelah mengetahui adanya petugas Satpol PP yang sedang melakukan razia.
"Petugas sudah berusaha mengejar namun pelaku kabur dengan sangat cepat," ungkap Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri.
Joni Feri menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, untuk memberantas praktik prostitusi di kota tersebut.
Bukittinggi, sebagai kota wisata, sering kali menjadi tempat persinggahan dan rawan terhadap perilaku asusila. Modus operandi para muncikari adalah dengan mendatangkan PSK dari luar daerah untuk mencari pelanggan di Bukittinggi.
Editor : Asep Juhariyono