SUKABUMI, iNewsTasikmalaya.id - Dua mucikari asal Bogor ditangkap polisi. Kedua terduga pelaku berinisial FF (21) warga Sukaraja Bogor dan BS (31) warga Ciomas Bogor diduga telah menjual empat perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2023) dini hari.
Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, BS dan FF diduga sebagai pengendali dan otak penjualan empat perempuan di bawah umur.
"Keempat perempuan tersebut, dijadikan sebagai pekerja seks komersial oleh kedua terduga pelaku melalui aplikasi Michat. Para pekerja itu dibayar mulai Rp250.000 hingga Rp600.000 untuk satu kali kencan dengan lelaki yang memesannya," ujar AKBP Ari seperti dikutip iNews.id, Sabtu (22/4/2023).
Saat ini, Satreskrim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku yabg yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 7 unit handphone (hp) serta uang tunai sebesar Rp6 juta.
Editor : Asep Juhariyono