get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Banjar Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku TPPO, 3 Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Online

Jual Perempuan di Bawah Umur Melalui MiChat, 2 Mucikari Asal Bogor Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 April 2023 | 12:00 WIB
header img
Jual Perempuan di Bawah Umur Melalui MiChat, 2 Mucikari Asal Bogor Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

SUKABUMI, iNewsTasikmalaya.id - Dua mucikari asal Bogor ditangkap polisi. Kedua terduga pelaku berinisial FF (21) warga Sukaraja Bogor dan BS (31) warga Ciomas Bogor diduga telah menjual empat perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2023) dini hari. 

Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, BS dan FF diduga sebagai pengendali dan otak penjualan empat perempuan di bawah umur. 

"Keempat perempuan tersebut, dijadikan sebagai pekerja seks komersial oleh kedua terduga pelaku melalui aplikasi Michat. Para pekerja itu dibayar mulai Rp250.000 hingga Rp600.000 untuk satu kali kencan dengan lelaki yang memesannya," ujar AKBP Ari seperti dikutip iNews.id, Sabtu (22/4/2023).

Saat ini, Satreskrim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku yabg yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 7 unit handphone (hp) serta uang tunai sebesar Rp6 juta. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut