Jual Perempuan di Bawah Umur Melalui MiChat, 2 Mucikari Asal Bogor Ditangkap Polisi
Sabtu, 22 April 2023 | 12:00 WIB
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Kota Sukabumi, Iptu Astuti Setyaningsih.
Editor : Asep Juhariyono