Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Jual Perempuan di Bawah Umur Melalui MiChat, 2 Mucikari Asal Bogor Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 April 2023 | 12:00 WIB
  • author Dharmawan Hadi/Heru Rukanda
Jual Perempuan di Bawah Umur Melalui MiChat, 2 Mucikari Asal Bogor Ditangkap Polisi
Jual Perempuan di Bawah Umur Melalui MiChat, 2 Mucikari Asal Bogor Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Kota Sukabumi, Iptu Astuti Setyaningsih.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut