SUKABUMI, iNewsTasikmalaya.id - Dua mucikari asal Bogor ditangkap polisi. Kedua terduga pelaku berinisial FF (21) warga Sukaraja Bogor dan BS (31) warga Ciomas Bogor diduga telah menjual empat perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2023) dini hari.
Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, BS dan FF diduga sebagai pengendali dan otak penjualan empat perempuan di bawah umur.
"Keempat perempuan tersebut, dijadikan sebagai pekerja seks komersial oleh kedua terduga pelaku melalui aplikasi Michat. Para pekerja itu dibayar mulai Rp250.000 hingga Rp600.000 untuk satu kali kencan dengan lelaki yang memesannya," ujar AKBP Ari seperti dikutip iNews.id, Sabtu (22/4/2023).
Saat ini, Satreskrim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku yabg yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 7 unit handphone (hp) serta uang tunai sebesar Rp6 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Kota Sukabumi, Iptu Astuti Setyaningsih.
Editor : Asep Juhariyono