get app
inews
Aa Read Next : Polres Banjar Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang, 3 Tersangka Diamankan

2 PSK Diamankan Satpol PP  Bukittinggi dalam Kondisi Setengah Bugil saat Layani Tamu Pria di Hotel

Senin, 30 Oktober 2023 | 10:14 WIB
header img
2 PSK Diamankan Satpol PP  Bukittinggi dalam Kondisi Setengah Bugil saat Layani Tamu Pria di Hotel. Foto: iNews.id/Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menggelar operasi penertiban Perda Keamanan dan Ketertiban Umum pada Sabtu (29/10/2023) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) yang tertangkap sedang melayani tamu di dua hotel berbeda, yang terletak di Jalan Ahmad Karim dan Jalan Jenderal Sudirman, Bukittinggi. Kedua PSK ini diamankan dalam kondisi setengah telanjang.

Saat razia berlangsung, seorang muncikari berhasil melarikan diri menggunakan mobil pribadinya. Muncikari tersebut menurunkan PSK-nya dan segera melarikan diri setelah mengetahui adanya petugas Satpol PP yang sedang melakukan razia.

"Petugas sudah berusaha mengejar namun pelaku kabur dengan sangat cepat," ungkap Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri.

Joni Feri menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, untuk memberantas praktik prostitusi di kota tersebut.

Bukittinggi, sebagai kota wisata, sering kali menjadi tempat persinggahan dan rawan terhadap perilaku asusila. Modus operandi para muncikari adalah dengan mendatangkan PSK dari luar daerah untuk mencari pelanggan di Bukittinggi.

"Mereka berasal dari luar Bukittinggi dan kemudian diantarkan ke hotel sesuai kesepakatan," jelasnya.

Feri menegaskan bahwa operasi penertiban ini akan terus digelar guna memberantas praktik prostitusi di wilayah tersebut. Mereka mencurigai adanya kelompok muncikari yang sering beroperasi di Bukittinggi.

Dua PSK yang berhasil diamankan dalam operasi ini dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Keduanya akan diproses hukum dengan ancaman melanggar Perda Ketertiban Umum.

Bagi PSK yang sebelumnya sudah pernah tertangkap, mereka akan diarahkan ke panti rehabilitasi guna mendapatkan bantuan dan dukungan yang dibutuhkan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut