Satu unit sepeda motor jenis metik hasil curian dijual dengan harga kisaran Rp2 juta sampai Rp4 juta kepada penadah.
“Nanti kalau pengurusan administrasinya, kita akan kembalikan dan serahkan kepada korban atau pemilik kendaraan,” ujar Dian.
“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait