TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tiga komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya. Ketiga komplotan curanmor tersebut terjaring dalam Operasi Libas Lodaya 2022 yang dimulai sejak 26 Mei sampai 4 Juni 2022.
Ketiga komplotan curanmor tersebut yakni kawanan maling dari daerah Kecamatan Cikatomas, Kecamatan Karangnunggal, dan Kecamatan Cipatujah, Mangunreja serta Singaparna.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, ketiga komplotan curanmor tersebut ditangkap diberbegai daerah di Jawa Barat. Dari tangan para tersangka, sebanyak 12 unit kendaran roda dua berbagai jenis dan merek turut diamankan sebagai barang bukti.
“Ini merupakan hasil Operasi Libas Lodaya 2022. Kita amankan 8 tersangka dari tiga komplotan. Untuk barang bukti dapat kita amankan sebanyak 12 unit,” ujar Rimsyahtono, Senin (6/6/2022).
Modus para tersangka, dikatakan Rimsyahtono, yakni menggunakan kunci leter T dan mata kunci yang telah dimodifikasi. Para tersangka merusak kunci kontak motor dan kunci leher dengan cara dibuka paksa.
“Untuk mencuri satu unit sepeda motor, para tersangka ini beraksi kurang dari satu menit. Sasarannya sepeda motor yang berada di parkiran,” kata dia.
AKBP Rimsyahtono menuturkan, beberapa tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor. Sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus curanmor ini untuk mencari pelaku lainnya.
“Kita terus kembangkan kasusnya, tidak menutup kemungkinan ada barang bukti tambahan dan tersangka lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Pornomo mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual para tersangka ke daerah Selatan Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.
Satu unit sepeda motor jenis metik hasil curian dijual dengan harga kisaran Rp2 juta sampai Rp4 juta kepada penadah.
“Nanti kalau pengurusan administrasinya, kita akan kembalikan dan serahkan kepada korban atau pemilik kendaraan,” ujar Dian.
“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait