Ia menjelaskan, pemakaian knalpot bising pada kendaraan juga berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kami berkomitmen akan terus menindak premotor yang menggunakan knalpot bising,” tagas Aszhari.
Dalam penertiban kendaraan berknalpot bising tersebut, petugas sedikitnya mengamankan 8 unit sepeda motor dan langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Sementara pengendaranya diberikan sanksi tilang dan diwajibkan untuk mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot pabrikan.
“Selain penertiban kendaraan berknalpot bising, kita juga menindak pengendara yang saat berbocengan tidak memakai helm dan tidak dilengkapi surat kendaraan serta pengendara anak di bawah umur,” ucap kapolres.
Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota itu juga mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada para orang tua agar dengan 5 ‘Jangan’.
“Jangan berikan motor kepada anak di bawah umur, jangan biarkan anak melalukan pergaulan bebas, jangan biarkan anak keluyuran tengah malam, jangan biarkan anak melanggar aturan berlalulintas, dan jangan biarkan anak kita jadi pelaku atau korban kejahatan," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait