TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota melakukan tindakan tegas kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Selasa (5/4/2022). Tindakan tegas kepolisian tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan suara bising yang dihasilkan dari knalpot bising.
Keberadaan knalpot bising ini tentunya sangat menganggu pengguna jalan lain dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, aparat kepolian dari Polres Tasikmalaya Kota pun bertindak tegas untuk menertibkannya.
Seperti halnya penindakan knalpot bising di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.
“Sebelum kita lakukan tindakan tegas, kita sudah berikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat yang menggunakan knalpot bising untuk diganti dengan knalpot pabrikan,” ujar AKBP Aszhari di lokasi.
Dikatakan dia, penggunaan knalpot bising sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Suara yang dihasilkan dari knalpot bising ini juga menjadi suatu polusi suara di tengah-tengah masyarakat.
“Tindakan tegas terhadap pengguna knalpot bising ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait