TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota melakukan tindakan tegas kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Selasa (5/4/2022). Tindakan tegas kepolisian tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan suara bising yang dihasilkan dari knalpot bising.
Keberadaan knalpot bising ini tentunya sangat menganggu pengguna jalan lain dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, aparat kepolian dari Polres Tasikmalaya Kota pun bertindak tegas untuk menertibkannya.
Seperti halnya penindakan knalpot bising di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.
“Sebelum kita lakukan tindakan tegas, kita sudah berikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat yang menggunakan knalpot bising untuk diganti dengan knalpot pabrikan,” ujar AKBP Aszhari di lokasi.
Dikatakan dia, penggunaan knalpot bising sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Suara yang dihasilkan dari knalpot bising ini juga menjadi suatu polusi suara di tengah-tengah masyarakat.
“Tindakan tegas terhadap pengguna knalpot bising ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata dia.
Ia menjelaskan, pemakaian knalpot bising pada kendaraan juga berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kami berkomitmen akan terus menindak premotor yang menggunakan knalpot bising,” tagas Aszhari.
Dalam penertiban kendaraan berknalpot bising tersebut, petugas sedikitnya mengamankan 8 unit sepeda motor dan langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Sementara pengendaranya diberikan sanksi tilang dan diwajibkan untuk mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot pabrikan.
“Selain penertiban kendaraan berknalpot bising, kita juga menindak pengendara yang saat berbocengan tidak memakai helm dan tidak dilengkapi surat kendaraan serta pengendara anak di bawah umur,” ucap kapolres.
Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota itu juga mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada para orang tua agar dengan 5 ‘Jangan’.
“Jangan berikan motor kepada anak di bawah umur, jangan biarkan anak melalukan pergaulan bebas, jangan biarkan anak keluyuran tengah malam, jangan biarkan anak melanggar aturan berlalulintas, dan jangan biarkan anak kita jadi pelaku atau korban kejahatan," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait