Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Oknum Perangkat Desa di Tasikmalaya Dirungkus Polisi

Indra Sanjaya
AR (tengah) perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya karena korupsi dana desa untuk judi online. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya.

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Gegara judi online (judol) oknum perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (6/2/2025). 

AR (30) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400. 

Uang haram hasil korupsi tersebut dipakai untuk bermain judi online jenis slot. Selain itu, digunakan untuk membayar hutang pribadi dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. 

Kini kasusnya telah bergulir dalam penyelidikan. Satreskrim sejak setahun terakhir ini telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan,  awal mula tindak korupsi ini terjadi saat pemerintah Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menerima program dana desa tahun 2022. 

"Pemdes Pageralam terima dana desa total sebesar Rp 1.082.686.400. Dana desa tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Kemudian ada terkumpul uang yang diperuntukan untuk program PADes tahun 2022 total sebesar Rp 1.041.609," kata AKP Ridwan Budiartha, Kamis (6/2/2025).

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network