
BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi. Akibatnya, posisi Ketua DPRD kini resmi kosong.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretariat DPRD Kota Banjar, Dedi Suardi, mengatakan pihaknya telah bermusyawarah untuk menentukan pengganti sementara Ketua DPRD Banjar.
"Berdasarkan hasil musyawarah kemarin,s semuanya menyepakati bahwa bu Ating terpilih sebagai plt Ketua DPRD Kota Banjar selama 30 hari,"ucapnya. Kamis (24/4/2025).
Dedi mengatakan, Ating akan menggantikan peran Dadang R Kalyubi dalam menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Banjar selama 30 hari. Jika selama 30 hari Dadang masih berhalangan maka partai politik pengusungnya akan me unjuk pengga ti sementara lainnya.
Meski demikian, posisi Ketua DPRD Kota Banjar definitif akan diisi setalah putusan hukum tetap atau ingkrah dari pengadilan yang menjerat kasus Dadang.
Sementara itu, politisi dari Partai Golkar sekaligus Wali Kota Banjar, Sudarsono yang hadir sebagai perwakilan dari partai pengusung Dadang menyatakan bahwa pihak DPd Gilkar masih menunggu proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
"Kami saat ini masig menunggu hasil proses hukum,"tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait