Pada 3 November 2022 AR diangat jadi Kaur Keuangan Desa Pageralam, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala Desa Pageralam.
Pada saat anggaran DD Desa Pageralam cair tersangka meminjam uang tersebut. Uang yang ada di dalam rekening milik pemerintah Desa Pageralam yang berasal dari dana desa dan PADes tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kades dipakai judi online, bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
"Jadi uang tersebut dipakai judi online jenis slot, pada saat pertama kali AR bermain judi online dengan memakai uang dana desa tersbut malah kalah. Kemudian kembali menarik dan meminjam lagi uang milik Desa Pageralam kedua kalinya," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung tersangka AR kembali menarik lagi uang milik pemerintah Desa Pageralam, sampai delapan kali penarikan dengan menggunakan cek milik pemerintah desa yang berada di kuasanya selaku kaur keuangan Desa Pageralam.
"Uang dana desa tersebut, oleh tersangka dipakai untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari harinya," kata Ridwan.
Total uang dari dana desa dan PADes tahun 2022, yang ditarik dan terpakai oleh tersangka AR untuk bermain judi online, membayar hutang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400.
"Untuk bermain judi online jenis slot sebesar Rp 254.949.386 dan membayar hutang sebesar Rp 31.540.000. Sementara uang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari total sebesar Rp 41.299.014," ujar Ridwan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait