BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota Banjar mengambil langkah tegas dengan membekukan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) kepada 74 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keputusan drastis ini diambil setelah rekening bank mereka teridentifikasi oleh sistem pengawasan keuangan nasional digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam upaya memberantas penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Hani Supartini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat edaran resmi dari Kemensos RI terkait pemblokiran bantuan bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan rekening.
“Kami menerima instruksi langsung dari Kemensos. Data menunjukkan ada 74 penerima di Kota Banjar yang rekeningnya terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online,” ungkap Hani saat dikonfirmasi pada Jumat (12/9/2025).
Bantuan yang dibekukan mencakup program krusial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga prasejahtera. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kota Banjar, melainkan menjadi isu nasional yang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Hani menjelaskan bahwa sebagian dari 74 rekening tersebut seharusnya menerima pencairan dana pada pekan ini. Untuk mencegah hal itu terjadi, Dinsos P3A segera berkoordinasi dengan bank penyalur yang tergabung dalam Himbara, khususnya BNI, untuk menghentikan seluruh proses transfer ke rekening-rekening yang telah ditandai.
“Instruksi sudah jelas. Bantuan untuk rekening yang bermasalah tidak akan dicairkan dan status kepesertaannya akan dihapus dari sistem,” tegasnya.
Menurut Hani, sistem pemantauan canggih yang dioperasikan PPATK mampu melacak aliran transaksi mencurigakan secara otomatis. Sistem akan menandai rekening bansos yang digunakan untuk aktivitas ilegal, terlepas dari siapa yang melakukannya—apakah itu penerima manfaat langsung atau anggota keluarganya.
“Siapa pun yang menggunakan rekening itu untuk judi online, pasti akan terdeteksi oleh sistem. Tidak ada celah untuk penyalahgunaan semacam ini,” tambahnya.
Pemerintah Kota Banjar kembali mengingatkan seluruh KPM agar memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan tujuannya, yakni untuk pemenuhan kebutuhan esensial seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Penyalahgunaan dana untuk aktivitas ilegal seperti judi online merupakan pelanggaran berat yang berisiko pada pencabutan hak bantuan secara permanen.
Di samping kasus judi online, Hani juga menyebutkan bahwa penghentian bantuan juga dilakukan karena alasan lain sebagai bagian dari pemutakhiran data. Sejumlah penerima dicabut haknya karena telah dianggap mandiri secara ekonomi atau telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Proses verifikasi terus berjalan. Bantuan dihentikan bukan hanya karena judi online, tetapi juga bagi mereka yang kondisi ekonomi atau status kepegawaiannya sudah membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
