Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

Kristian
Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pria berinisial H alias U, warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (26/10/2024) di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 20.30 WIB.

"Kami berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam praktik judi online di wilayah Mangkubumi pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," kata Joko dalam konferensi pers pada Rabu (30/10/2024).

Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, satu kartu ATM, lima lembar rekap pasangan angka atau nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp152 ribu.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki kaitan dengan kasus ini.

"Para saksi atau pemasang biasanya menyerahkan uang beserta nomor togel kepada pelaku untuk dipasang di situs judi online OKITOTO. Setelah terkumpul, pelaku kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening situs yang bersangkutan," jelas Joko.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network