BANJAR, iNewsTasikmalaya.id — Polres Banjar berhasil mengungkap kasus promosi judi online (Judol) yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial RR (29) dan RK (42), warga Kota Banjar, ditangkap karena terlibat dalam aktivitas promosi judi online.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar pada Rabu (6/11/2024), mengungkapkan bahwa para tersangka terbukti mempromosikan delapan situs judi online.
"Mereka aktif memasarkan situs-situs tersebut di media sosial," ujar AKBP Danny.
AKBP Danny menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda. RR bertindak sebagai telemarketing atau promotor utama yang bertanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang situs judi melalui berbagai saluran media sosial.
Dalam aksinya, RR tidak bekerja sendirian; ia dibantu oleh 15 moderator yang bertugas di berbagai kota untuk mempromosikan situs-situs ini. "RK adalah salah satu moderator yang mendukung kegiatan promosi RR," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait