Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

Kristian
Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Berkat penyelidikan yang intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang digunakan dalam aktivitas judi online tersebut.

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkas Joko.

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network