Berkat penyelidikan yang intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang digunakan dalam aktivitas judi online tersebut.
"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkas Joko.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait