TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14) di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, pada Minggu (22/9/2024).
“Kami telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024).
Joko menyebutkan bahwa dari sembilan tersangka, hanya tiga yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, yaitu CM (22), DMY (19), dan AMA (18).
Sementara itu, enam tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan ke publik.
“Ketiga tersangka tersebut yaitu CM (22), DMY (19), dan AMA (18). Sedangkan enam tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kami tampilkan,” jelas Joko.
Kapolres menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum.
Tim tersebut berhasil menangkap dan menahan para tersangka serta menyita barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Awalnya kami menduga ini adalah kasus kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata ada unsur tindak pidana di dalamnya,” kata Joko.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi balok kayu berukuran 7x7 cm dengan panjang 1 meter, potongan bambu yang sudah hancur sepanjang 1 meter, tiga buah batu, dua batu putih, serta pakaian korban.
“Barang bukti ini termasuk kayu balok, potongan bambu, tiga batu, dua batu warna putih, serta baju dan celana korban,” lanjut Joko.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait