Joko menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan membawa alat berupa kayu, bambu, dan batu. Ketika korban melintas, mereka melempari sepeda motor korban dengan batu.
“Tersangka AM kemudian menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh. Setelah itu, para tersangka menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.
"Setelah kejadian tersebut, para tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” sambung Joko.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun,” tandas Joko.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait