TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14) di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, pada Minggu (22/9/2024).
“Kami telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024).
Joko menyebutkan bahwa dari sembilan tersangka, hanya tiga yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, yaitu CM (22), DMY (19), dan AMA (18).
Sementara itu, enam tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan ke publik.
“Ketiga tersangka tersebut yaitu CM (22), DMY (19), dan AMA (18). Sedangkan enam tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kami tampilkan,” jelas Joko.
Kapolres menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum.
Tim tersebut berhasil menangkap dan menahan para tersangka serta menyita barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Awalnya kami menduga ini adalah kasus kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata ada unsur tindak pidana di dalamnya,” kata Joko.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi balok kayu berukuran 7x7 cm dengan panjang 1 meter, potongan bambu yang sudah hancur sepanjang 1 meter, tiga buah batu, dua batu putih, serta pakaian korban.
“Barang bukti ini termasuk kayu balok, potongan bambu, tiga batu, dua batu warna putih, serta baju dan celana korban,” lanjut Joko.
Joko menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan membawa alat berupa kayu, bambu, dan batu. Ketika korban melintas, mereka melempari sepeda motor korban dengan batu.
“Tersangka AM kemudian menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh. Setelah itu, para tersangka menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.
"Setelah kejadian tersebut, para tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” sambung Joko.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun,” tandas Joko.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait