Gara-gara judi online, ada istri yang nekat membunuh suaminya, dan sebaliknya. Judi online juga telah merambah berbagai kalangan, termasuk anak-anak SD yang sudah ada yang kecanduan.
"Gara-gara judi online, tidak hanya mengguncang ekonomi keluarga. Hubungan rumah tangga berantakan, harta benda ludes, terjerumus dalam perbuatan kriminal, stres, depresi, dan sebagainya. Ini juga mengancam ketahanan moral bangsa," katanya.
Untuk mencegah semakin banyak korban, upaya cepat perlu dilakukan. Dengan terbentuknya Forum Penanganan Judi Online dan Bank Ilegal Pemburu Rente, berbagai upaya bisa dilakukan, mengingat forum ini merupakan wadah dari berbagai elemen masyarakat.
Para ulama, misalnya, dapat mengingatkan tentang bahaya judi online dalam ceramah pengajian hingga khutbah Jumat. Kalangan guru tentu punya cara agar siswa tidak terjerumus dalam judi online.
Demikian pula dengan berbagai elemen lainnya, termasuk kepolisian, TNI, Kominfo, DPMD, kalangan muda, dan kalangan wanita, yang dapat melakukan edukasi sesuai kapasitas masing-masing.
"Mudah-mudahan forum ini segera memiliki payung hukum dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Harus ada langkah cepat untuk mengatasi maraknya judi online, pinjol, dan bank emok. Ke depan, tentunya bisa segera terbentuk Satgas mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa," jelas Ijudin.
Dalam pertemuan dan diskusi tersebut, para tokoh masyarakat sepakat mempercayakan M. Ijudin sebagai koordinator Forum Penanganan Judi Online dan Bank Ilegal Pemburu Rente di Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait