Dewan Pengupahan Rekomendasikan Kenaikan UMK Ciamis 2024 sebesar 3,35 Persen

Andri M Dani
Dewan Pengupahan Rekomendasikan Kenaikan UMK Ciamis 2024 sebesar 3,35 Persen. Foto: dok. Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis

Okta Jabal menegaskan, angka rekomendasi tersebut telah disetujui oleh semua pihak yang hadir dalam rapat, termasuk Apindo dan KSPSI. 

Selanjutnya, hasil rapat Depekab ini akan disampaikan kepada Bupati Ciamis untuk dipertimbangkan dan selanjutnya menjadi pertimbangan Gubernur.

"Informasinya UMK se-Jabar akan ditetapkan pada tanggal 30 November nanti. Makanya hasil rapat tentang UMK hari ini akan segera kami sampai kepada Pak Bupati," tambah Okta.

Ketua Apindo Ciamis, R Eki Bratakusumah, mengatakan, rapat Depekab tahun ini berlangsung lebih lancar dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh kejelasan acuan yang diberikan oleh PP No 51 tahun 2023.

"Acuannya lebih jelas yakni PP 51 tahun 2023. Pertimbangan dan parameternya lebih rinci. Ada kenaikan tidak membebani pengusaha dan disepakati serikat pekerja. Buktinya pada rapat tadi, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja sepakat dengan adanya angka kenaikkan UMK sebesar 3,35 persen," kata Eki.

Dengan kenaikan sebesar 3,35 persen, UMK Ciamis tahun 2024 diusulkan menjadi Rp2.089.464 dari sebelumnya Rp 2.021.657 pada tahun 2023.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network