Dewan Pengupahan Rekomendasikan Kenaikan UMK Ciamis 2024 sebesar 3,35 Persen

Andri M Dani
Dewan Pengupahan Rekomendasikan Kenaikan UMK Ciamis 2024 sebesar 3,35 Persen. Foto: dok. Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024. 

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Disnaker Ciamis pada Rabu (22/11) siang, usulan UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp2.089.464, mengalami kenaikan sekitar 3,35 persen atau Rp67.806 dari UMK tahun 2023 yang sebelumnya adalah Rp2.021.657.

Kadisnaker Ciamis, H Okta Jabal, mengungkapkan, hasil rekomendasi tersebut setelah rapat Depekab Ciamis yang dihadiri oleh seluruh anggota, termasuk Dinas KUKMP, bagian Ekonomi, BPS, Serikat Pekerja (KSPI), perwakilan pengusaha (Apindo), serta akademisi (Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Unigal).

"Rapat Depekab tadi siang telah menyepakati UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp2.089.464 atau naik 3,35 persen (Rp 67.806) dibanding UMK tahun 2023," ujar Okta Jabal kepada iNewsTasikmalaya.id pada Rabu (22/11/2023).

Proses perhitungan usulan UMK 2024 merujuk pada ketentuan PP No 51 tahun 2023. Berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata median upah menjadi pertimbangan dalam menetapkan angka tersebut.

Okta Jabal menegaskan, angka rekomendasi tersebut telah disetujui oleh semua pihak yang hadir dalam rapat, termasuk Apindo dan KSPSI. 

Selanjutnya, hasil rapat Depekab ini akan disampaikan kepada Bupati Ciamis untuk dipertimbangkan dan selanjutnya menjadi pertimbangan Gubernur.

"Informasinya UMK se-Jabar akan ditetapkan pada tanggal 30 November nanti. Makanya hasil rapat tentang UMK hari ini akan segera kami sampai kepada Pak Bupati," tambah Okta.

Ketua Apindo Ciamis, R Eki Bratakusumah, mengatakan, rapat Depekab tahun ini berlangsung lebih lancar dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh kejelasan acuan yang diberikan oleh PP No 51 tahun 2023.

"Acuannya lebih jelas yakni PP 51 tahun 2023. Pertimbangan dan parameternya lebih rinci. Ada kenaikan tidak membebani pengusaha dan disepakati serikat pekerja. Buktinya pada rapat tadi, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja sepakat dengan adanya angka kenaikkan UMK sebesar 3,35 persen," kata Eki.

Dengan kenaikan sebesar 3,35 persen, UMK Ciamis tahun 2024 diusulkan menjadi Rp2.089.464 dari sebelumnya Rp 2.021.657 pada tahun 2023.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network