Dewan Pengupahan Rekomendasikan Kenaikan UMK Ciamis 2024 sebesar 3,35 Persen

Andri M Dani
Dewan Pengupahan Rekomendasikan Kenaikan UMK Ciamis 2024 sebesar 3,35 Persen. Foto: dok. Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024. 

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Disnaker Ciamis pada Rabu (22/11) siang, usulan UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp2.089.464, mengalami kenaikan sekitar 3,35 persen atau Rp67.806 dari UMK tahun 2023 yang sebelumnya adalah Rp2.021.657.

Kadisnaker Ciamis, H Okta Jabal, mengungkapkan, hasil rekomendasi tersebut setelah rapat Depekab Ciamis yang dihadiri oleh seluruh anggota, termasuk Dinas KUKMP, bagian Ekonomi, BPS, Serikat Pekerja (KSPI), perwakilan pengusaha (Apindo), serta akademisi (Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Unigal).

"Rapat Depekab tadi siang telah menyepakati UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp2.089.464 atau naik 3,35 persen (Rp 67.806) dibanding UMK tahun 2023," ujar Okta Jabal kepada iNewsTasikmalaya.id pada Rabu (22/11/2023).

Proses perhitungan usulan UMK 2024 merujuk pada ketentuan PP No 51 tahun 2023. Berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata median upah menjadi pertimbangan dalam menetapkan angka tersebut.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network