“Misi pertama, harus membayar Rp1 juta. Kedua, membayar Rp5 juta, dan misi ketiga, membayar Rp10 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, lantaran tak kunjung menang, korban pun meminjam uang untuk menutup utang kalah judi online tersebut.
“Rencananya jenazah korban akan dimakamkan pada Sabtu (27/6/2023) di Pemakaman Umum Waruruma,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Diduga Terlilit Utang Judi Online, PNS di Buton Gantung Diri ",
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait