TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Ini modus pria paruh baya di Kawalu, Tasikmalaya, cabuli 2 anak tetangganya.
TR (57) yang diduga mencabuli dua anak tetangganya yang masih di bawah umur telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, pada Kamis (4/5/2023).
Pria paruh baya tersebut diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Polisi bergerak cepat langsung mengamankan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan saat sebuah gang dekat masjid.
Menurut Agung, modus tersangka memanggil korban yang saat itu sedang menunggu orang tuanya sholat magrib di masjid.
“Modusnya, saat korban ikut orang tuanya ke masjid, pada saat menunggu orang tuanya melaksanakan sholat magrib, tersangka memangil korban dan di situ terjadi pencabulan,” kata AKP Agung, Selasa (9/5/2023).
Ia menuturkan, tersangka melakukan perbuatan cabulnya dengan cara memasukan tanggannya ke dalam celana korban kemudian meraba-raba kemaluan korban.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait