CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria paruh baya berinisial CK (50), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis ditangkap polisi.
CK, ditangkap karena diduga telah mencabuli delapan anak laki-laki yang masih di bawah umur.
"Tersangka melancarkan aksi pencabulan di warung miliknya," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat menggelar konferensi pers di mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).
Akmal menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 9 tahun melapor kepada orang tuanya.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan CK ke polisi. "Korban melaporkan (pencabulan) ke orang tuanya yang dilakukan di warung pelaku," ujar Akmal.
Menurutnya, tersangka ini merupakan seorang penjual voucher internet dan wifi di warungnya, sehingga banyak anak-anak yang sering datang ke sana untuk membeli.
"Awalnya korban belanja. Saat di warung pelaku, korban diajak masuk ke dalam rumah lalu diiming-imingi uang dan makanan. Pelaku pun menurunkan celananya dan di sana terjadi aksi (pencabulan) dilakukan," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait