“Tersangka memasukan tangannya ke dalam celana korban kemudian meraba-meraba kemaluan korban,” ucapnya.
Lanjut AKP Agung, aksi pencabulan tersangka terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya, pada Kamis siang (4/5/2023). Orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi.
“Korbannya ada 2 orang. Keduanya masih anak-anak di bawah umur, berusia 9 tahun dan 10 tahun. Tersangka merupakan tetangga korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan tersangka terjadi sekira tahun 2022. Bahkan tersangka pernah melakukan pencabulan pada saat korban berusia 3 tahun.
“Kami sudah amankan tersangkanya dan dalam proses penyidikan,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait