TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Ini modus pria paruh baya di Kawalu, Tasikmalaya, cabuli 2 anak tetangganya.
TR (57) yang diduga mencabuli dua anak tetangganya yang masih di bawah umur telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, pada Kamis (4/5/2023).
Pria paruh baya tersebut diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Polisi bergerak cepat langsung mengamankan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan saat sebuah gang dekat masjid.
Menurut Agung, modus tersangka memanggil korban yang saat itu sedang menunggu orang tuanya sholat magrib di masjid.
“Modusnya, saat korban ikut orang tuanya ke masjid, pada saat menunggu orang tuanya melaksanakan sholat magrib, tersangka memangil korban dan di situ terjadi pencabulan,” kata AKP Agung, Selasa (9/5/2023).
Ia menuturkan, tersangka melakukan perbuatan cabulnya dengan cara memasukan tanggannya ke dalam celana korban kemudian meraba-raba kemaluan korban.
“Tersangka memasukan tangannya ke dalam celana korban kemudian meraba-meraba kemaluan korban,” ucapnya.
Lanjut AKP Agung, aksi pencabulan tersangka terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya, pada Kamis siang (4/5/2023). Orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi.
“Korbannya ada 2 orang. Keduanya masih anak-anak di bawah umur, berusia 9 tahun dan 10 tahun. Tersangka merupakan tetangga korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan tersangka terjadi sekira tahun 2022. Bahkan tersangka pernah melakukan pencabulan pada saat korban berusia 3 tahun.
“Kami sudah amankan tersangkanya dan dalam proses penyidikan,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait