Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi, Korbannya Satu Kampung
Senin, 30 Mei 2022 | 10:26 WIB
"Ada 6 TKP di wilayah Mangkubumi. Sasarannya rumah kosong yang ditinggal penghuninya," kata dia.
Menurutnya, barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka yakni 2 buah unit hp Oppo dan Samsung dan satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.
"Sasarannya hp dan uang," ucapnya.
Hartono menambahkan, tersangka beraksi seorang diri. Para korban merupakan warga satu kampung dan bertetangga tersangka. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
"Kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal. 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono