TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat.
Dua tersangka, berinisial B dan A, yang merupakan residivis, ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat aksi pencurian hewan ternak di sekitar wilayah tersebut.
Polsek Tanjungjaya bersama tim dari Satreskrim Polres Tasikmalaya segera bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti.
“Dua pelaku berhasil kami amankan di lokasi kejadian pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka sedang menjalankan aksinya di Desa Cikeusal,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Rabu (2/10/2024).
Ridwan menjelaskan bahwa dua pelaku lainnya, berinisial A dan R, saat ini masih dalam status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada empat pelaku, dua sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih kami kejar," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono