get app
inews
Aa Read Next : Berkolaborasi dengan PWI Tasikmalaya, Katar Desa Cihaur Manonjaya Gelar Bimtek Literasi Media

Tersangka Percobaan Pembunuhan Neneknya di Cineam Tasikmalaya Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 11 Mei 2022 | 12:40 WIB
header img
Tersangka Percobaan Pembunuhan Neneknya saat Digiring Polisi ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sandi (20) tersangka kasus percobaan pembunuhan neneknya di Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, terancam kurungan penjara selama 9 tahun. 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan.

“Ancamannya 9 tahun,” ujar Kapolsek Cineam AKP Dede Darmawan, Rabu (11/5/2022). 

Dikatakan Dede, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan prarekontruksi bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

“Jadi berdasarkan prarekontruksi, tersangka ini masuk ke rumah neneknya Karmah (72) dengan cara mencongkel pintu,” kata kapolsek. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut