Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Pelajar SMKN di Cipatujah Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Percobaan Pembunuhan Neneknya di Cineam Tasikmalaya Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 11 Mei 2022 | 12:40 WIB
  • author Heru Rukanda
Tersangka Percobaan Pembunuhan Neneknya di Cineam Tasikmalaya Terancam 9 Tahun Penjara
Tersangka Percobaan Pembunuhan Neneknya saat Digiring Polisi ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sandi (20) tersangka kasus percobaan pembunuhan neneknya di Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, terancam kurungan penjara selama 9 tahun. 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan.

“Ancamannya 9 tahun,” ujar Kapolsek Cineam AKP Dede Darmawan, Rabu (11/5/2022). 

Dikatakan Dede, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan prarekontruksi bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

“Jadi berdasarkan prarekontruksi, tersangka ini masuk ke rumah neneknya Karmah (72) dengan cara mencongkel pintu,” kata kapolsek. 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut