TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sandi (20) tersangka kasus percobaan pembunuhan neneknya di Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, terancam kurungan penjara selama 9 tahun.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan.
“Ancamannya 9 tahun,” ujar Kapolsek Cineam AKP Dede Darmawan, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Dede, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan prarekontruksi bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
“Jadi berdasarkan prarekontruksi, tersangka ini masuk ke rumah neneknya Karmah (72) dengan cara mencongkel pintu,” kata kapolsek.
Ia menuturkan, setelah masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian mengambil bantal di samping korban yang sedang tidur di ruang tengah.
“Tersangka membekap wajah neneknya sambil menindik dada korban dengan lututnya. Korban berontak dan berteriak meminta tolong,” ucapnya.
Dede menjelaskan, saat bersamaan warga yang berada di sekitar rumah korban mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.
“Saksi masuk ke dalam rumah tapi tersangka tidak ada di tengah rumah. Saksi kemudian menanyakan kepada korban, dan kata korban ada yang mau membunuhnya,” tutur Dede.
Lebih jauh kapolsek menjelaskan, saksi kemudian mencari tersangka yang bersembunyi di kamar depan. Namun, tersangka mengelak dan mengatakan bahwa orang lain yang mau membuhun neneknya.
“Saksi tidak curiga cucunya itu pelaku percobaan pembunuhan korban. Saksi kemudian mencari keluar rumah dan tersangka pun kabur,” ujarnya.
“Tersangka dapat diamankan oleh warga sedang bersembunyi di areal perkebunan dan diserahkan ke polsek,” sambung kapolsek.
Dede menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan percobaan pembunuhan nenek oleh cucunya tersebut.
“Motifnya itu tersangka ingin menguasi harta korban dengan mencuri sertifikat tanah. Pengakuan tersangka, sertifikat tanah akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membeli hp baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sementara kasusnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cineam.
“Kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Tasikmalaya Kota,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang nenek warga Kampung Sukahurip, RT 011, RW 003, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, nyaris tewas di tangan cucunya, Minggu (8/5/2022).
Dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang tidur di tengah rumah.
Korban, Karmah (72) dibekap dengan bantal oleh cucunya, Sandi (20) saat tidur di ruang tengah rumahnya sekira pukul 19.30 WIB.
Editor : Asep Juhariyono