GARUT, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Garut, dibekuk Tim Sancang Polres Garut, saat bertransaksi jual obat terlarang, di rumahnya di Kampung Buni Sari Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk.
Pelaku nekat menjual jenis obat-obatan terlarang, kapada anak-anak yang masih berstatus pelajar dan remaja, bahkan setelah membali mereka juga sering mengkonsumsi obat tersebut di lokasi.
Selain IRT berinisial Is (38) penjual obat, Tim Sancang juga berhasil mengamankan 16 orang lainnya, yang kedapatan sedang membeli obat psikotropika pada tersangka.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, 16 orang yang diamankan terdiri dari 9 orang pelajar, dan sisanya orang dewasa.
“Setelah diamankan semuanya dilakukan tes urine, dan hasilnya negatif psikotropika dan metavitamin” ujar Wirdhanto saat melakukan pres rillis di Mapolres Garut, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 16 orang ini membeli obat terlarang untuk digunakan pesta disalah satu lokasi di Kecamatan Pameungpeuk. “Mereka membeli obat untuk bersenang-senang dan dikonsumsi agar bisa fly,” jelasnya.
Selain mengamankan 16 pembeli, Tim Sancang juga berhasil mengamankan barang bukti dirumah pelaku Is sebanyak 1.261 butir obat terlarang berbagai merek, 50 botol minuman keras, uang tunai serta 15 unit kendaraan roda dua yang mereka gunakan.
Selain IRT dan 16 orang, saat ini Polres Garut juga menetapkan seorang DPO, dengan inisial D yang merupakan pemasok atau bandar besar obat-obatan terlarang,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan 198 UU No 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Asep Juhariyono