Saat menyetubuni korban, MF kepergok oleh ayah kandungnya berinisial DY. Pria yang sehari-hari sebagai buruh harian lepas itu pun memarahi tersangka MF bahkan hingga menendangnya.
“Setelah tersangka MF keluar dari kamar, selanjutnya DY malah ikut menyetubuhi korban,” kata dia.
Aszhari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap salah seorang tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui. “Sebetulnya tersangka dugaan perkosaan ini 5 oranga, satu tersangka lagi masih kita lakukan penangkapan,” tambah kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
“Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono