JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Aparat kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando di depan Gedung DPR, Senin (11/4/2022).
Para pelaku yang terbukti mengeroyok korban akan dijerat dengan pidana.
"Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Dikatakan Dedi, pengusutan kasus pengeroyokan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya. "Ditangani oleh Polda Metro," ujar Dedi.
Akibat pengeroyokan tersebut, Ade mengalami babak belur. Sejumlah pukulan juga menyebabkan wajah Ade mengeluarkan darah.
Dari informasi yang dihimpun Tim MNC Portal, awalnya Ade yang berada di tengah massa sedang beradu mulut dengan orang tidak dikenal. Kemudian sejumlah orang yang berada di dekat lokasi langsung menghajar dan mengeroyok Ade hingga babak belur.
Polisi pun kemudian mengamankan Ade ke lokasi yang lebih aman keluar dari kerumunan massa aksi.
Editor : Asep Juhariyono