get app
inews
Aa Text
Read Next : One Way di Garut Timbulkan Kepadatan, Kapolres Tasikmalaya Kota Turun Atur Lalin di Jalur Gentong

7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:34 WIB
header img
7 Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk: Korban Ada Anak di Bawah Umur. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

Modus yang dijalan oleh para mucikari ini adalah dengan cara menawarkan jasa prostitusi online melalui pesan berantai pada platform media sosial. Mereka sudah melakukan bisnis ini selama dua tahun. 

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan mereka rata-rata melaksanakan bisnis ini sudah sekitar dua tahun yang lalu," ujarnya.

Lebih jauh AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan, bahwa para tersangka ini mendapatkan keuntungan atau bayaran 20 persen dari korban. Rata-rata para tersangka ini menjual korban ke para tamunya antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta lebih. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sedikitnya ada 15 korban atau perempuan, salah satunya anak di bawah umur," ungkap Kapolres. 

Dalam kasus TPPO ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor, uang tunai, ponsel, pakaian, kwitansi bukti pembayaran hotel, kunci kamar hotel, alat kontrasepsi, dan lain-lain.

"Keuntungan sendiri mendapatkan 20 persen dari tarif yang sudah disepakati dengan pelanggan diluar tip oleh pelanggan masing-masing," jelasnya.

Kepada para mucikari ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang indormasi dan transaksi elektronik

"Adapun ancaman pidana untuk hukuman TPPO paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. UU perlindungan anak pidana 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta dan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp100 juta," pungkasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut