7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tujuh muncikari prostitusi online diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Ketujuh mucikari yang diamankan ditiga hotel berbeda di Kota Tasikmalaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, para tersangka tindak pidana perdangan orang (TPPO) ini diamankan dalam kurun waktu yang berbeda.
"Kasus TPPO dengan modus menawarkan jasa protitusi secara online, yang mana dari hasil kegiatan yang telah kita lakukan kita mengamankan 7 tersangka. Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda dan waktu yang berbeda," kata AKBP Moh Faruk saar pres rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025) siang.
Perwira dengan melati dua di pundaknya tersebut menjelaskan, tersangka yang pertama diamankan adalah EH (24) di salah satu hotel di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu (13/12/2025).
Kemudian tersangka kedua berinisial D (55) diamankan pada Jumat (26/12/2025), dan lima tersangka lainnya yakni RDR (20) ALM (25) MIS (20) RFK (21) dan DAM (22) diamankan pada Sabtu (28/12/2025). "Ketujuh tersangka adalah usia dewasa asal Kota Tasikmalaya," ucapnya.
Modus yang dijalan oleh para mucikari ini adalah dengan cara menawarkan jasa prostitusi online melalui pesan berantai pada platform media sosial. Mereka sudah melakukan bisnis ini selama dua tahun.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan mereka rata-rata melaksanakan bisnis ini sudah sekitar dua tahun yang lalu," ujarnya.
Lebih jauh AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan, bahwa para tersangka ini mendapatkan keuntungan atau bayaran 20 persen dari korban. Rata-rata para tersangka ini menjual korban ke para tamunya antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta lebih.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sedikitnya ada 15 korban atau perempuan, salah satunya anak di bawah umur," ungkap Kapolres.
Dalam kasus TPPO ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor, uang tunai, ponsel, pakaian, kwitansi bukti pembayaran hotel, kunci kamar hotel, alat kontrasepsi, dan lain-lain.
"Keuntungan sendiri mendapatkan 20 persen dari tarif yang sudah disepakati dengan pelanggan diluar tip oleh pelanggan masing-masing," jelasnya.
Kepada para mucikari ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang indormasi dan transaksi elektronik
"Adapun ancaman pidana untuk hukuman TPPO paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. UU perlindungan anak pidana 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta dan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp100 juta," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono