CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Kosman alias M Kace terdakwa kasus penistaan agama divonis 10 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (6/4/2022).
Majlis hakim yang diketuai Vivi Purnamawati di awal-awal persidangan sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
“Terdakwa sehat?,” kata ketua hakim.
“Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” jawab M Kace.
Kemudian Vivi Purnamawati menimpali "bisa ikut sidang?," lanjutannya. “Ya,”jawab terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Persidangan dengan agenda putusan majlis hakim ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Ciamis, bahkan dibantu aparat dari Brimob Polda Jabar serta aparat keamanan lainnnya.
Terdakwa dikawal brimob bersenjata lengkap saat memasuki ruang persidangan.
Dalam persidangan, majlis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa M Kace sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan bersalah oleh majlis hakim telah melakukan penistaan agama.
Editor : Asep Juhariyono